Demokrasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Pemerintahan rakyat atau bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya.
Negara demokrasi sejatinya melahirkan pemimpin yang berotasi dari rahim masyarakat madani. Demikianlah republik ini telah memilih sistem politik demokrasi sejak amandemen UUD 1945 yang termaktub dalam pasal 1 ayat 2 "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Tidak lama lagi Pemilihan Umum (pemilu) Tahun 2024 akan terselenggara. Pemilu merupakan syarat wajib dalam proses berdemokrasi dan merupakan sarana pergantian estafet kepemimpinan.
Transisi kepeminpinan negeri harus dilanjutkan kepada anak terbaik ibu pertiwi. Strategi, lobi dan negosiasi bahkan upeti lengkap dengan pernak-perniknya mulai menghangatkan atmosfir politik nasional tukar tambah koalisi hingga lobi partai politik kini santer di bicarakan di warung-warung kopi tetapi tidak ada sosok baru yang meramaikan panggung selain pemeran lama yang memainkan wayang membuat kita fokus menyaksikannya.
Sebagian besar partai politik dinahkodai oleh kelompok tertentu yang berakibat mandeknya kaderisasi.
Politik nepotisme, kapitalisme dan popularisme hingga sistem demokrasi yang dinodai dengan politik transaksional . Hal ini menjadi momok yang buruk sekaligus menggelitik karena menunjukkan sistem yang cacat dalam berdemokrasi.
Tidak berjalannya proses demokrasi yang sehat sesuai hasil amandemen UUD 1945 dan konstitusi yang berlaku membuat kita perlu mengevaluasi kembali sejauh mana negeri ini mewujudkan demokrasi yang ideal.
Bagi penulis idealnya demokrasi harus dilandasi dengan niat baik (good will) dan niat politik (political will).